sumber :
http://m.tribunnews.com/nasional/2016/10/22/mendikbud-bikin-aturan-baru-guru-minimal-delapan-jam-di-sekolah
Berdasarkan sumber tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
sebagai berikut.
- FDS atau full day school menjadi program penguatan pendidikan karakter (PPPK) akan diterapkan.
- Semua guru yang sudah PNS dan sudah mendapat tunjangan profesi, maupun guru swasta yang bersertifikat, otomatis dia guru profesional dan harus mempertanggungjawabkan profesionalitasnya, delapan jam minimum dia harus berada di sekolah.
- Guna menerapkan program tersebut di atas Mendikbud sudah meminta jajarannya untuk membuat absensi nasional bagi guru, yang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi berupa sanksi administrasi hingga sanksi penundaan dana sertifikasi.
- Fungsi kepala sekolah adalah manager maka setiap kepala sekolah akan dibebaskan dari jam pelajaran dan hanya fokus mengelola manajemen yang ada di sekolah itu.
- Sedang dikaji pengurangan mata pelajaran untuk SD dan SMP. Jika diketahui terlalu banyak beban mata pelajaran untuk siswa, sejumlah mata pelajaran akan dihapus.
Program FDS, bagi
kami di sekolah sebenarnya sudah lama diterapkan. Jika dibandingkan dengan
pegawai di instansi lainnya yang menerapkan libur hari Sabtu, praktis hari
kerjanya 5 hari hanya berbeda 1 jam saja.
Pegawai di instansi
lainnya jam kerja dimulai jam 08.00 – 16.00
selama 5 hari kerja dari hari Senin – Jum’at = 40 jam
Guru di sekolah jam
kerja dimulai jam 07.00 – 13.30 selama 6
hari kerja dari hari Senin – Sabtu = 39 jam.
Program ke-lima,
pengurangan mata pelajaran untuk SD mungkin tidak terlalu berpengaruh mengingat
guru kelas di kelas hanya satu orang, tetapi bagaimana dengan SMP yang notabene
gurunya berbeda untuk setiap mata
pelajaran?
Jadi deg-deg an juga,
semisal, mata pelajaran X dihapus bagaimana dengan guru yang mengajar atau yang
disiplin pendidikannya adalah X tersebut. Mau kemana yah bu X?
0 Komentar